- Download contoh check list document
- Download Kartu Contoh Tanda Tangan
- Download contoh Kwitansi
- Download Contoh Nota debet
- Download Contoh Nota Kredit
- Download Formulir Pembukaan Deposito
- Download Pembukaan Tabungan
- Download Formulir Penutupan Deposito
- Download Formulir Penutupan Tabungan
- Download Contoh Tanda Setoran
- Download Contoh Tanda Terima Uang
29 Juni, 2012
Download
25 Juni, 2012
SISTEM OPERASIONAL BPRS BAS
Dalam
penghimpunan dana, BPRS BAS menggunakan dua prinsip, yaitu:
1.
Prinsip
wadi’ah yad dhomanah, yang diaplikasikan pada tabungan wadi’ah
2.
Prinsip
mudharabah muthlaqoh, yang diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan
mudharabah (Tabungan Umum, Tabungan Haji, dan Tabungan Qurban).
Selai itu, bank syariah (BPRS BAS)
juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri (core capital).
Semua penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu, dalam
bentuk pooling dana. Dalam penghimpunan dana inilah bank syari’ah sangat
berperan sebagain manajer investasi dari pemilik dana yang telah dihimpun,
khususnya pemilik dana mudharabah.
19 Juni, 2012
QARDH
Qardh adalah pemberian harta kepada
orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain, qardh
adalah meminjamkan harta kepada seseorag tanpa mengharapkan imbalan.
Pembiayaan qardh pada BPRS Bumi
Artha Sampang (BAS) diterapkan pada pembiayaan yang bersifat sosial, seperti:
biaya anak sekolah, biaya rumah sakit, biaya ziarah keluarga yang meninggal,
dan biaya hajatan. Pembiayaan qardh ini diberikan kepada nasabah yang telah
terbukti loyalitas dan bonafiditasnya kepada bank yang membutuhkan dana
talangan segera untuk masa yang relatif pendek yakni maksimal 18 bulan. Dana qardh
pada BPRS BAS bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
MUDHARABAH
Pembiayaan mudharabah adalah
kerjasama antara bank bank selaku pemilik modal dengan nasabah yang mempunyai
keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan
halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama
berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank
melakukan kerjasama dengan nasabah, diman bank memberikan kepercayaan berupa
modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelalo oleh
nasabah, dengn perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi anara bank dengan
pengelola sesuai kesepakatan. Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun
nasabah (pengelola), mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi
dengan modal, sedangkan nasabah berkontribusi dengan keahlian yang dimiliki
untuk mengelola dana. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung risiko dari
kemungkinan ruginya usaha yang dijalankan. Sebagai bentuk kehati-hatian bank,
maka bank mengharuskan setiap nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank untuk
memberikan jaminan.
Syarat-Syarat Permohonan Pembiayaan
A.
SYARAT UMUM
1.
Fotocopy
KTP suami/istri yang masih berlaku (rangkap 2)
2.
Fotocopy
Kartu Keluarga (rangkap 2)
3.
Fotocopy
Akta Bikah (rangkap 2)
4.
Rekening
Listrik
5.
Usia
Pemohon antara 17-55 tahun
B.
SYARAT KHUSUS
a)
Pegawai Negeri
1.
Fotocopy
Slip Gaji/ Keterangan Penghasilan
2.
Fotocopy
SK pengangkatan pertama dan terakhir
3.
Surat
Keterangan masa kerja / pegawai swasta
4.
Surat
Kuasa potong gaji dan bendahara
5.
Surat
keterangan dari bendahara yang berwenang
b)
Pengusaha/CV/ PT/ Koperasi
1.
NPWP,
SIUP, TDP, SIUJK, atau Surat Keterangan Usaha dari desa
2.
Surat
Pernyataan dari Komisaris / Pengurus
3.
AD/ART
4.
Neraca
Laba Rugi 3 bulan terakhir
5.
Surat
Persetujuan dari pengurus ke pengelola
C.
JAMINANAN
1.
Fotocopy
BPKB atas nama sendiri dilampiri fotocopy STNK (masih milik sendiri) rangkap 2
2.
Fotocopy
BPKB bukan atas nama sendiri (milik sendiri)
-
Dilampiri
fotocopy STNK (rangkap 2)
-
Harus
ada fotocopy kwitansi pembelian bermaterai Rp 6.000,- (rangkap 2)
-
Harus
ada fotocopy KTP pemilik (nama yang tercantum di BPKB) rangkap 2
-
Dilampiri
3 lembar blanko kwitansi (kwitansi kosong) 1 lembar bermaterai Rp 6.000,- dan
semuanya ditandatangani oleh pemilik (nama yang tercantum di BPKB)
3.
Fotocopy
Sertifikat Hak Milik atas nama sendiri dilampiri SPPT (masih menjadi milik
sendiri) rangkap 2
Keterangan:
Ø Usaha yang layak untuk dibiayai adalah usaha yang baik dan halal,
dan minimal sudah berjalan selama 2 tahun.
Ø Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan tanpa harus menjelaskan
alasannya.
MUSYARAKAH (KERJASAMA PERMODALAN)
Musyarakah adalah akad kerjasama
usaha antara du pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
sesuai dengan kesepakatan di awal.
Musyarakah biasanya diaplikasikan
untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana
untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah
mengembalikan dana ersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
Pembiayaan musyarakah pada PT BPRS
Bumi Artha Sampang (BAS) lebih cenderung untuk pembiayaan dalam jangka waktu
pendek, minimal 3 bulan dan maksimal 2,5 tahun. Hal ini dikarenakan permintaan
dari nasabah.
Secara aplikasi yang dilakukan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BAS, musyarakah merupakan sebuah kerjasama
antara bank dan nasabah, yang mana bank setuju untuk membiayai proyek usaha
secaa bersama-sama dimana nasabah berperan sebagai inisiator proyek dengan
suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek
dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau
proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan.
Penetapan nisbah untuk pembiayaan
musyarakah, PT. BPRS BAS didasarkan pada kesepakatann antara bank dan nasabah,
yang ditentukan di awal akad, hal inin dilakukan agar tidak terjadi
perselisihan dengan mitra. Apabila terjadi perubahan nisbah juga harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
18 Juni, 2012
Alamat kami
Kantor Pusat
Jl. Tugu Barat No. 39 Sampang-Cilacap 53273
Telp. (0282) 697616 Fax. (0282) 697617
Kantor Cabang Kebumen
Jl. Pemuda No.30 Kebumen
Telp. (0287) 381321
Kantor Cabang Purwokerto
Jl. Kalibener No. 14 Purwokerto
Jl. Tugu Barat No. 39 Sampang-Cilacap 53273
Telp. (0282) 697616 Fax. (0282) 697617
Kantor Cabang Kebumen
Jl. Pemuda No.30 Kebumen
Telp. (0287) 381321
Kantor Cabang Purwokerto
Jl. Kalibener No. 14 Purwokerto
Jual Beli Murabahah
Murabahah adalah jenis pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dimana pihak penjual (Bank) dan pembeli (Nasabah) masing-masing mengetahui harga pokok barang dan tambahan keuntungan/ margin sesuai dengan kesepakatan serta sistem pembayaran dilakukan secara tangguh atau angsuran.
16 Juni, 2012
Tabungan Wadi'ah
Tabungan
Wadi’ah merupakan aplikasi dari produk tabungan murni yang merupakan bentuk
penghimpunan dana (funding) yang
dilakukan oleh pihak bank dari pihak (nasabah) yang memiliki kelebihan dana. Wadi’a
sendiri dalam Fiqh Muamalah merupakan
akad titipan murni dari seseorang kepada orang lain untuk menjaganya. Wadi’ah
dibagi menjadi dua jenis yaitu Wadi’ah yad Dhomanah dan Wadi’ah yad Amanah.
Wadi’ah
yad Amanah merupakan akad penitipan barang/ harta benda yang mana objek titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang dititipi. Asal dari akad ini merupakan
akad yang berlandaskan kebajikan kepada orang lain sehingga orang yang dititipi
tidak boleh mengambil manfaat ataupun fee
/ ujroh dari orang yang menitipi.
Sedangkan
Wadi’ah yad Dhomanah merupakan akad penitipan harta benda dari seseorang kepada
orang lain yang mana orang yang dititipi boleh memanfaatkan barang tersebut dan
boleh meminta fee/ ujroh akan tetapi
jika ada kerusakan atau kehilangan pihak yang menerima pinjaman harus
menanggung segala bentuk resiko yang berkenaan dengan objek titipan.
Deskripsi pekerjaan, tanggung jawab, dan tugas dari masing-masring posisi
a.
Rapat Umum Pemegang Saham
ü
Merupakan rapat tertinggi para pemegang saham PT.
BPRS Bumi Artha Sampang
ü
Menentukan sentral kebijakan PT. BPRS Bumi Artha
Sampang.
b.
Dewan Pengawas Syariah
ü
Ringkasan Pekerjaan
DPS bertugas melakukan penilaian dan
pengawasan atas produk yang akan ditwarkan dalam rangka menghimpun dan
menyalurkan dari dan untuk masyarakat, agar berjalan sesuai dengan syariah
Islam yang dituangkan dalam bentuk keputusan atau fatwa.
ü Tugas dan
Tanggung Jawab
(a)
Memberikan pedoman atau garis-garis besar syariah
untuk menghimpun maupun untuk penayaluran dana serta kegiatan yang berkaitan
dengan syariah.
(b)
Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk telah/
sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah
(c)
Bertanggung jawab atas pengawasan terhadap operasional
bank agar sesuai dengan syariah
Profil
Sejarah Bank
PT. Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah Bumi Artha Sampang berada di Jl. Tugu Barat No. 39
Sampang- Cilacap, lebih jelasnya terletak tepat di depan Pasar Tradisional
Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. PT. BPRS Bumi Artha Sampang (BAS) saat
ini memiliki satu kantor cabang yang terletak di Jl. Pemuda No. 30 Kebumen dan
tiga kantor kas yang masing-masing terletak di Jl. Ahmad Yani No. 60 Sidareja
dan Jl. Ahmad Yani Cipari serta Jl Raya Cimanggu Km. 8 Cimanggu. PT. BPRS BAS
juga sedang merintis kantor cabang baru yang terletak di Jl. Kalibener No.14
Purwokerto.
Perintisan BPRS
Bumi Artha Sampang di mulai sejak awal tahun 2005 yang berawal dari keinginan
Bapak H. Kholipan. H.
Kholipan mengutarakan keinginannya kepada Buyar Winarso yang merupakan relasi
bisnisnya. Oleh Buyar Winarso, H. Kholipan dipertemukan dengan Soedjito yang
berdomisili di Jogjakarta.
Proposal
kelayakan pendirian PT. BPRS Bank Bumi Artha Sampang disiapkan dan diselesaikan
oleh Soedjito. Pada awalnya proposal pendirian merupakan proposal pendirian
Bank Pembiayaan Rakyat konvensional, akan tetapi karena ketertarikan H.
Kholipan kepada perbankan syari’ah, maka proposal diubah menjadi proposal
pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah dengan nama PT. BPRS Bumi Artha
Sampang.
Langganan:
Postingan (Atom)