19 Juni, 2012

MUDHARABAH



Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama antara bank bank selaku pemilik modal dengan nasabah yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Dalam pembiayaan mudharabah, bank melakukan kerjasama dengan nasabah, diman bank memberikan kepercayaan berupa modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelalo oleh nasabah, dengn perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi anara bank dengan pengelola sesuai kesepakatan. Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun nasabah (pengelola), mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi dengan modal, sedangkan nasabah berkontribusi dengan keahlian yang dimiliki untuk mengelola dana. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung risiko dari kemungkinan ruginya usaha yang dijalankan. Sebagai bentuk kehati-hatian bank, maka bank mengharuskan setiap nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank untuk memberikan jaminan.


Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah tergantung pada kesepakatan antara bank dan nasabah. Kontrak ini digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek. Untuk jangka waktu pembiayaan mudharabah di PT BPRS Bumi Artha Sampang lebih cenderung untuk pembiayaan dalam jangka waktu pendek, minimal 1 bulan dan maksimal 2,5 tahun.

Penetapan nisbah mudharabah BPRS BAS dilakukan dengan metode profit-loss sharing dimana pembagian keuntungan bagi tiap pihak dilakukan setelah penghitungan laba bersih. Angsuran pembayaran pokok dilakukan diakhir perjanjian, sedangkan pembayaran angsuran bagi hasilnya disetorkan setiap bulan (disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

Penetapan minimal profit margin di BPRS BAS tergantung dari sektor usaha nasabah, apabila sektor usaha nasabah bergerak dalam bidang perdagangan, minimal profit marginnya 10%, dalam bidang jasa minimalnya 20%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar