Pembiayaan mudharabah adalah
kerjasama antara bank bank selaku pemilik modal dengan nasabah yang mempunyai
keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan
halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama
berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank
melakukan kerjasama dengan nasabah, diman bank memberikan kepercayaan berupa
modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelalo oleh
nasabah, dengn perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi anara bank dengan
pengelola sesuai kesepakatan. Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun
nasabah (pengelola), mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi
dengan modal, sedangkan nasabah berkontribusi dengan keahlian yang dimiliki
untuk mengelola dana. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung risiko dari
kemungkinan ruginya usaha yang dijalankan. Sebagai bentuk kehati-hatian bank,
maka bank mengharuskan setiap nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank untuk
memberikan jaminan.
Jangka waktu yang digunakan dalam
kontrak mudharabah tergantung pada kesepakatan antara bank dan nasabah. Kontrak
ini digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek. Untuk jangka waktu pembiayaan
mudharabah di PT BPRS Bumi Artha Sampang lebih cenderung untuk pembiayaan dalam
jangka waktu pendek, minimal 1 bulan dan maksimal 2,5 tahun.
Penetapan nisbah mudharabah BPRS BAS
dilakukan dengan metode profit-loss sharing dimana pembagian keuntungan
bagi tiap pihak dilakukan setelah penghitungan laba bersih. Angsuran pembayaran
pokok dilakukan diakhir perjanjian, sedangkan pembayaran angsuran bagi hasilnya
disetorkan setiap bulan (disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak bank dan
nasabah.
Penetapan minimal profit margin di
BPRS BAS tergantung dari sektor usaha nasabah, apabila sektor usaha nasabah
bergerak dalam bidang perdagangan, minimal profit marginnya 10%, dalam bidang
jasa minimalnya 20%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar