Musyarakah adalah akad kerjasama
usaha antara du pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
sesuai dengan kesepakatan di awal.
Musyarakah biasanya diaplikasikan
untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana
untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah
mengembalikan dana ersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
Pembiayaan musyarakah pada PT BPRS
Bumi Artha Sampang (BAS) lebih cenderung untuk pembiayaan dalam jangka waktu
pendek, minimal 3 bulan dan maksimal 2,5 tahun. Hal ini dikarenakan permintaan
dari nasabah.
Secara aplikasi yang dilakukan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BAS, musyarakah merupakan sebuah kerjasama
antara bank dan nasabah, yang mana bank setuju untuk membiayai proyek usaha
secaa bersama-sama dimana nasabah berperan sebagai inisiator proyek dengan
suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek
dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau
proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan.
Penetapan nisbah untuk pembiayaan
musyarakah, PT. BPRS BAS didasarkan pada kesepakatann antara bank dan nasabah,
yang ditentukan di awal akad, hal inin dilakukan agar tidak terjadi
perselisihan dengan mitra. Apabila terjadi perubahan nisbah juga harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar