19 Juni, 2012

MUSYARAKAH (KERJASAMA PERMODALAN)


Musyarakah adalah akad kerjasama usaha antara du pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan di awal.

Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana ersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.

Pembiayaan musyarakah pada PT BPRS Bumi Artha Sampang (BAS) lebih cenderung untuk pembiayaan dalam jangka waktu pendek, minimal 3 bulan dan maksimal 2,5 tahun. Hal ini dikarenakan permintaan dari nasabah.

Secara aplikasi yang dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BAS, musyarakah merupakan sebuah kerjasama antara bank dan nasabah, yang mana bank setuju untuk membiayai proyek usaha secaa bersama-sama dimana nasabah berperan sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan.
Penetapan nisbah untuk pembiayaan musyarakah, PT. BPRS BAS didasarkan pada kesepakatann antara bank dan nasabah, yang ditentukan di awal akad, hal inin dilakukan agar tidak terjadi perselisihan dengan mitra. Apabila terjadi perubahan nisbah juga harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar