Murabahah adalah jenis pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dimana pihak penjual (Bank) dan pembeli (Nasabah) masing-masing mengetahui harga pokok barang dan tambahan keuntungan/ margin sesuai dengan kesepakatan serta sistem pembayaran dilakukan secara tangguh atau angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar