A.
SYARAT UMUM
1.
Fotocopy
KTP suami/istri yang masih berlaku (rangkap 2)
2.
Fotocopy
Kartu Keluarga (rangkap 2)
3.
Fotocopy
Akta Bikah (rangkap 2)
4.
Rekening
Listrik
5.
Usia
Pemohon antara 17-55 tahun
B.
SYARAT KHUSUS
a)
Pegawai Negeri
1.
Fotocopy
Slip Gaji/ Keterangan Penghasilan
2.
Fotocopy
SK pengangkatan pertama dan terakhir
3.
Surat
Keterangan masa kerja / pegawai swasta
4.
Surat
Kuasa potong gaji dan bendahara
5.
Surat
keterangan dari bendahara yang berwenang
b)
Pengusaha/CV/ PT/ Koperasi
1.
NPWP,
SIUP, TDP, SIUJK, atau Surat Keterangan Usaha dari desa
2.
Surat
Pernyataan dari Komisaris / Pengurus
3.
AD/ART
4.
Neraca
Laba Rugi 3 bulan terakhir
5.
Surat
Persetujuan dari pengurus ke pengelola
C.
JAMINANAN
1.
Fotocopy
BPKB atas nama sendiri dilampiri fotocopy STNK (masih milik sendiri) rangkap 2
2.
Fotocopy
BPKB bukan atas nama sendiri (milik sendiri)
-
Dilampiri
fotocopy STNK (rangkap 2)
-
Harus
ada fotocopy kwitansi pembelian bermaterai Rp 6.000,- (rangkap 2)
-
Harus
ada fotocopy KTP pemilik (nama yang tercantum di BPKB) rangkap 2
-
Dilampiri
3 lembar blanko kwitansi (kwitansi kosong) 1 lembar bermaterai Rp 6.000,- dan
semuanya ditandatangani oleh pemilik (nama yang tercantum di BPKB)
3.
Fotocopy
Sertifikat Hak Milik atas nama sendiri dilampiri SPPT (masih menjadi milik
sendiri) rangkap 2
Keterangan:
Ø Usaha yang layak untuk dibiayai adalah usaha yang baik dan halal,
dan minimal sudah berjalan selama 2 tahun.
Ø Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan tanpa harus menjelaskan
alasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar