Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan

19 Juni, 2012

QARDH




Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain, qardh adalah meminjamkan harta kepada seseorag tanpa mengharapkan imbalan.
Pembiayaan qardh pada BPRS Bumi Artha Sampang (BAS) diterapkan pada pembiayaan yang bersifat sosial, seperti: biaya anak sekolah, biaya rumah sakit, biaya ziarah keluarga yang meninggal, dan biaya hajatan. Pembiayaan qardh ini diberikan kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya kepada bank yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek yakni maksimal 18 bulan. Dana qardh pada BPRS BAS bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK). 

MUDHARABAH



Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama antara bank bank selaku pemilik modal dengan nasabah yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Dalam pembiayaan mudharabah, bank melakukan kerjasama dengan nasabah, diman bank memberikan kepercayaan berupa modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelalo oleh nasabah, dengn perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi anara bank dengan pengelola sesuai kesepakatan. Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun nasabah (pengelola), mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi dengan modal, sedangkan nasabah berkontribusi dengan keahlian yang dimiliki untuk mengelola dana. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung risiko dari kemungkinan ruginya usaha yang dijalankan. Sebagai bentuk kehati-hatian bank, maka bank mengharuskan setiap nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank untuk memberikan jaminan.

Syarat-Syarat Permohonan Pembiayaan




A.    SYARAT UMUM
1.      Fotocopy KTP suami/istri yang masih berlaku (rangkap 2)
2.      Fotocopy Kartu Keluarga (rangkap 2)
3.      Fotocopy Akta Bikah (rangkap 2)
4.      Rekening Listrik
5.      Usia Pemohon antara 17-55 tahun

B.       SYARAT KHUSUS
a)      Pegawai Negeri
1.      Fotocopy Slip Gaji/ Keterangan Penghasilan
2.      Fotocopy SK pengangkatan pertama dan terakhir
3.      Surat Keterangan masa kerja / pegawai swasta
4.      Surat Kuasa potong gaji dan bendahara
5.      Surat keterangan dari bendahara yang berwenang
b)     Pengusaha/CV/ PT/ Koperasi
1.      NPWP, SIUP, TDP, SIUJK, atau Surat Keterangan Usaha dari desa
2.      Surat Pernyataan dari Komisaris / Pengurus
3.      AD/ART
4.      Neraca Laba Rugi 3 bulan terakhir
5.      Surat Persetujuan dari pengurus ke pengelola

C.    JAMINANAN
1.      Fotocopy BPKB atas nama sendiri dilampiri fotocopy STNK (masih milik sendiri) rangkap 2
2.      Fotocopy BPKB bukan atas nama sendiri (milik sendiri)
-          Dilampiri fotocopy STNK (rangkap 2)
-          Harus ada fotocopy kwitansi pembelian bermaterai Rp 6.000,- (rangkap 2)
-          Harus ada fotocopy KTP pemilik (nama yang tercantum di BPKB) rangkap 2
-          Dilampiri 3 lembar blanko kwitansi (kwitansi kosong) 1 lembar bermaterai Rp 6.000,- dan semuanya ditandatangani oleh pemilik (nama yang tercantum di BPKB)
3.      Fotocopy Sertifikat Hak Milik atas nama sendiri dilampiri SPPT (masih menjadi milik sendiri) rangkap 2
Keterangan:
Ø  Usaha yang layak untuk dibiayai adalah usaha yang baik dan halal, dan minimal sudah berjalan selama 2 tahun.
Ø  Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan tanpa harus menjelaskan alasannya.


MUSYARAKAH (KERJASAMA PERMODALAN)


Musyarakah adalah akad kerjasama usaha antara du pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan di awal.

Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana ersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.

Pembiayaan musyarakah pada PT BPRS Bumi Artha Sampang (BAS) lebih cenderung untuk pembiayaan dalam jangka waktu pendek, minimal 3 bulan dan maksimal 2,5 tahun. Hal ini dikarenakan permintaan dari nasabah.

Secara aplikasi yang dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BAS, musyarakah merupakan sebuah kerjasama antara bank dan nasabah, yang mana bank setuju untuk membiayai proyek usaha secaa bersama-sama dimana nasabah berperan sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan.
Penetapan nisbah untuk pembiayaan musyarakah, PT. BPRS BAS didasarkan pada kesepakatann antara bank dan nasabah, yang ditentukan di awal akad, hal inin dilakukan agar tidak terjadi perselisihan dengan mitra. Apabila terjadi perubahan nisbah juga harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

18 Juni, 2012

Jual Beli Murabahah

Murabahah adalah jenis pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dimana pihak penjual (Bank) dan pembeli (Nasabah) masing-masing mengetahui harga pokok barang dan tambahan keuntungan/ margin sesuai dengan kesepakatan serta sistem pembayaran dilakukan secara tangguh atau angsuran.

16 Juni, 2012

Tabungan Wadi'ah


Tabungan Wadi’ah merupakan aplikasi dari produk tabungan murni yang merupakan bentuk penghimpunan dana (funding) yang dilakukan oleh pihak bank dari pihak (nasabah) yang memiliki kelebihan dana. Wadi’a sendiri dalam Fiqh Muamalah merupakan akad titipan murni dari seseorang kepada orang lain untuk menjaganya. Wadi’ah dibagi menjadi dua jenis yaitu Wadi’ah yad Dhomanah dan Wadi’ah yad Amanah.
Wadi’ah yad Amanah merupakan akad penitipan barang/ harta benda yang mana objek titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang dititipi. Asal dari akad ini merupakan akad yang berlandaskan kebajikan kepada orang lain sehingga orang yang dititipi tidak boleh mengambil manfaat ataupun fee / ujroh dari orang yang menitipi.
Sedangkan Wadi’ah yad Dhomanah merupakan akad penitipan harta benda dari seseorang kepada orang lain yang mana orang yang dititipi boleh memanfaatkan barang tersebut dan boleh meminta fee/ ujroh akan tetapi jika ada kerusakan atau kehilangan pihak yang menerima pinjaman harus menanggung segala bentuk resiko yang berkenaan dengan objek titipan.