16 Juni, 2012

Tabungan Wadi'ah


Tabungan Wadi’ah merupakan aplikasi dari produk tabungan murni yang merupakan bentuk penghimpunan dana (funding) yang dilakukan oleh pihak bank dari pihak (nasabah) yang memiliki kelebihan dana. Wadi’a sendiri dalam Fiqh Muamalah merupakan akad titipan murni dari seseorang kepada orang lain untuk menjaganya. Wadi’ah dibagi menjadi dua jenis yaitu Wadi’ah yad Dhomanah dan Wadi’ah yad Amanah.
Wadi’ah yad Amanah merupakan akad penitipan barang/ harta benda yang mana objek titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang dititipi. Asal dari akad ini merupakan akad yang berlandaskan kebajikan kepada orang lain sehingga orang yang dititipi tidak boleh mengambil manfaat ataupun fee / ujroh dari orang yang menitipi.
Sedangkan Wadi’ah yad Dhomanah merupakan akad penitipan harta benda dari seseorang kepada orang lain yang mana orang yang dititipi boleh memanfaatkan barang tersebut dan boleh meminta fee/ ujroh akan tetapi jika ada kerusakan atau kehilangan pihak yang menerima pinjaman harus menanggung segala bentuk resiko yang berkenaan dengan objek titipan.

Dasar hukum dari akad wadi’ah adalah Q.S. An Nisa : 58   
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Produk tabungan wadi’ah yang ada di BPRS Bumi Artha Sampang (BAS) memakai akad wadi’ah yad dhomanah yang berarti semua dana yang dititipkan nasabah boleh di operasikan oleh bank melalui kegiatan financing. Akan tetapi BPRS BAS tidak memungut biaya administrasi dari nasabah untuk setiap bulannya. Sistem bonus dipakai oleh pihak manajemen bank sebagai bentuk imbalan yang diberikan bank untuk nasabah sebagai kompensasi dari dana yang telah dititipkan. System bonus ini tidak ada batas maksimal atau minimalnya karena ditetapkan oleh Dewan Direksi BAS yang disesuaikan dengan keuntungan yang diperoleh pihak bank.



Produk tabungan wadi’ah di BPRS BAS memiliki terbagi menjadi empat produk yang lebih spesifik lagi yaitu Tabungan Umum Perorangan, Tabungan Umum Lembaga, Tabungan Haji, dan Tabungan Qurban. Nasabah yang ingin membuka rekening hanya diminta untuk menyerahkan foto copy identitas yang masih berlaku (SIM, KTP, PASPOR, dll) dan mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan yang telah disediakan bank serta menyetorkan setoran awal yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Tabungan Umum Perorangan sebesar Rp 10.000,-
- Tabungan Umum Lembaga sebesar Rp 50.000,-
- Tabunga Haji sebesar Rp 500.000,-  dan
- Tabungan Qurban sebesar Rp 100.000,-



[1] Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. 2001. Jakarta Gema Insani (hal 58)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar