Dalam
penghimpunan dana, BPRS BAS menggunakan dua prinsip, yaitu:
1.
Prinsip
wadi’ah yad dhomanah, yang diaplikasikan pada tabungan wadi’ah
2.
Prinsip
mudharabah muthlaqoh, yang diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan
mudharabah (Tabungan Umum, Tabungan Haji, dan Tabungan Qurban).
Selai itu, bank syariah (BPRS BAS)
juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri (core capital).
Semua penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu, dalam
bentuk pooling dana. Dalam penghimpunan dana inilah bank syari’ah sangat
berperan sebagain manajer investasi dari pemilik dana yang telah dihimpun,
khususnya pemilik dana mudharabah.
